
Seorang TKI itupun tak bisa berbuat apa apa ketika kejadian itu terjadi didepan kedua matanya, karena ia tak punya kuasa atas kejadian yg menimpa TKW tersebut.
Kejadian diatas adalah sebagian kecil dari berbagai cerita duka yang dialami oleh para tenaga kerja kita di luarnegeri. Sangat ironis, Indonesia sebagai salah satu penyumbang tenaga kerja ke luar negeri tidak mempunyai perlindungan hukum dalam bentuk Undang-Undang terhadap keselamatan dan keadaan mereka di luar negeri. Akibatnya, para TKI/TKW mendapatkan siksaan di luar batas kemanusiaan oleh majikan-majikannya. Selain itu, adanya perekrutan dan penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan keterampilan masing-masing di negara tujuan menjadi salah satu penyebab penyiksaan tenaga kerja itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar Anda !